Senin, 28 Mei 2012

NAPZA


Apa itu NAPZA? 
NAPZA merupakan istilah yang dipakai saat ini, yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yang sering dikenal Narkoba (Narkotika dan Bahan / Obat Berbahaya lainnya). Sebenarnya kedua istilah tersebut sama saja, tidak ada bedanya. Kalau dalam istilah Narkoba, psikotropika dan zat adiktif itu masuk dalam bahan atau obat berbahaya. Sedangkan dalam istilah NAPZA, psikotropika dan zat adiktif itu sendiri-sendiri. Istilah NAPZA biasanya digunakan dalam dunia kedokteran, sedangkan Narkoba lebih umum digunakan khalayak/masyarakat dan dunia kepolisian/hukum. 

Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, pembiusan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Ganja

Psikotropika : zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh : Ekstasi         Zat adiktif lainnya : zat adiktif yang bukan narkotika dan psikotropika atau zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.


 Sejarah Narkoba
Sebelum muncul istilah narkoba, sudah dikenal terlebih dahulu istilah “candu”. 
Dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum).
Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius). 
Pada tahun 1856, saat pecah perang saudara di Amerika Seriakt, morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah.
Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Setelah itu Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.

Kondisi saat ini 
Dampak globalisasi yang sampai saat ini terasa adalah adanya sesuatu yang sergba cepat dan hampir terjadi disemua aspek kehidupan baik di lingkup lokal, regional, nasional maupun internasional.
Perubahan yang terjadi dengan demikian cepatnya ini menyebabkan keharusan agar diadakan perubahan pada hal-hal yang sifatnya sepele atau mendasar, misalnya tuntutan untuk memenuhi hidup.
Akibatnya bagi mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya tersebut, seringkali menjadi rentan dan rawan pada kondisi dan situasi yang mengakibatkan penyimpangan atau pelanggaran norma-norma baik hukum, masyarakat/sosial bahkan norma agama.
Generasi muda atau remaja termasuk didalamnya mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, tapi mempunyai keudukan yang lebih terhormat karena mempunyai peluang yang sangat besar dalam meneruskan perjuangan para pahlawan terdahulu, meskipun konteksnya berbeda, dahulu merebut kemerdakaan dari tangan penjajah dan sekarang kita berusaha mempertahankannya.
Sejarah telah membuktikan bahwa generasi muda yang berkualitas berperan mendorong gerak laju pembangunan bangsa melalui berbagai gerakan pembaharuan di berbagai bidang.
Tentu saja hal ini diharapkan akan terus berlanjut, terutama dalam meyelamatkan generasi dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan kawan-kawan.

Obat Golongan Narkotika
Pengertian narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:1.)    Tanaman Papaver Somniferum
2.)    Tanaman Koka
3.)    Tanaman Ganja
4.)    Heroina
5.)     Morfina
6.)    Opium
7.)     Kodeina
Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”

Obat Golongan Psikotropika
Pengertian psikotropika menurut UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik, alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku.Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan, yang menurut Undang-Undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.Untuk psikotropika penandaan yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada dibawah ordonansi obat keras STBL 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga dulu disebut obat keras tertentu.Sehingga untuk psikotropika penandaannya: lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.

Berdasarkan Narkotika dan PsikotropikaBerdasarkan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1976 tentang narkotika pasal 5 ayat 1, menyatakan bahwa Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotek untuk membeli, menyediakan, memiliki dan menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirimkan dan membawa atau mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan.Apotek dilarang untuk mengulangi menyerahkan obat-obat narkotika atas dasar resep yang sama dari seorang Dokter atau dasar salinan resep. Dalam UU No. 2 Tahun 1997 tentang narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dinyatakan bahwa penyerahan obat-obat narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan obat-obat psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter.